Sekilas Tentang KPK :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat
independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan
manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan
korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang
menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau
sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang
telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Akhir - akhir ini kita
No Responses to "Pantaskah KPK menghardik Presiden tentang calon menteri kabinet ?"