Halo Sobat ! | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer




Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

Home » » SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian SIM
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum
I. UU No.2 thn.2002
- pasal 14 ayat (1) b
- pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No.44/1993 pasal 216

Fungsi dan Peranan SIM
- sebagai sarana identifikasi/ jatidiri seseorang
- sebagai alat bukti
- sebagai sarana upaya paksa
- sebagai sarana pelayanan masyarakat

No Responses to "SIM ( Surat Ijin Mengemudi )"

Poskan Komentar