Pengertian SIM
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
I. UU No.2 thn.2002
- pasal 14 ayat (1) b
- pasal 15 ayat (2) c
II. Peraturan Pemerintah No.44/1993 pasal 216
Fungsi dan Peranan SIM
- sebagai sarana identifikasi/ jatidiri seseorang
- sebagai alat bukti
- sebagai sarana upaya paksa
- sebagai sarana pelayanan masyarakat
Home »
Pendidikan
»
SIM ( Surat Ijin Mengemudi )
No Responses to "SIM ( Surat Ijin Mengemudi )"